Manisharjo.desa.id - Badan Permusyawaratan Desa Manisharjo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung di Kantor Desa Manisharjo yang dihadiri oleh Bapak Kepala Desa beserta perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pedamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta para tokoh masyarakat setempat.
Musdes ini bertujuan untuk menyepakati rancangan peraturan desa terkait APBDes 2025 sebelum disampaikan ke pihak Kecamatan untuk dievaluasi. Pembahasan dipimpin oleh Kepala Desa Manisharjo bersama BPD, dengan agenda utama membahas rincian anggaran serta prioritas program pembangunan desa pada tahun 2025.
Dalam pemaparan yang disampaikan, para peserta Musdes memberikan pandangan dan masukan terkait beberapa poin dalam Ranperdes. Setelah melalui proses diskusi dan pembahasan, seluruh peserta musyawarah sepakat untuk menyetujui Rancangan Perdes APBDes Tahun 2025 tersebut. Kesepakatan ini ditandai dengan dukungan dari BPD, perangkat desa, dan perwakilan unsur masyarakat lainnya.
Langkah selanjutnya, Ranperdes yang telah disepakati akan disampaikan kepada Camat Ngrambe untuk proses evaluasi. Hasil evaluasi dari pihak kecamatan nantinya akan menjadi dasar finalisasi dan pengesahan Perdes tentang APBDes Tahun 2025 di Desa Manisharjo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
Musdes ini mencerminkan semangat partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan desa. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan program pembangunan desa tahun 2025 dapat berjalan lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat Desa Manisharjo.