Manisharjo.desa.id - Pendaftaran seleksi anggota Pantarlih Pilkada 2024 di PPS Desa Manisharjo, Kec. Ngrambe, Kab. Ngawi di buka tgl 13 Juni sampai dengan 19 Juni 2024, masa kerja 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024, di Kantor Sekretariat PPS Desa Manisharjo, Jln. Mahakam No 14, Desa Manisharjo.
Pendaftarannya dilakukan secara online melalui situs resmi SIAKBA oleh KPU, dengan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi lengkapnya berikut ini:
Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan yang terdiri dari:
1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir Pas foto
5. Surat pernyataan
6. Surat keterangan.
Kemudian seluruh dokumen tersebut dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto untuk diunggah ke situs SIAKBA.
Persyaratan Anggota Pantarlih di Pilkada 2024
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berpendidikan rendah SMA/sederajat
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun.
Jadwal Pembentukan Pantarlih di Pilkada 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 - 17 Juni 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 - 19 Juni 2024
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 14 - 20 Juni 2024
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 21 - 23 Juni 2024
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
6. Pelantikan Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni 2024
7. Masa kerja Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024